Daftar Login

Memahami Aturan Hukum Profesi Makelar

MEREK : makelar33

Memahami Aturan Hukum Profesi Makelar

makelar33Arti Kata makelar adalah ma·ke·lar n 1 perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yg menjualkan barang atau mencarikan pembeli; pialang: dia menjual langsungMakelar merupakan profesi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam Pasal 62 KUHD disebutkan bahwa Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas